BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah
Media
massa tidak menunggu peristiwa lalu mengejar, memahami kebenarannya dan
memberitakannya kepada publik. Ia mendahului semua itu. Ia menciptakan
peristiwa. Menafsirkan dan mengarahkan terbentuknya kebenaran. Media massa
relatif bebas dari kontrol kekuasaan pemerintah, tetapi dalam kenyataan yang
sebenarnya tidak pernah bebas dari institusi yang memiliki budaya bisnis, dan
industri-industri pemilik modal yang bekerja dengan imbalan profit kemudian
tenggelam dalam tekanan pasar yang mendewakan rating. Itulah dunia media
massa di Indonesia yang telah tereduksi ke dalam kepentingan pasar.
Kepentingan
bisnis tersebut memungkinkan perempuan dimanfaatkan sebagai sarana untuk
mengejar keuntungan besar dalam meraih pangsa pasar, yang sarat dengan
persaingan ketat, sebagaimana dalam permainan dadu industri. Perempuan
ditampilkan secara tidak bermoral, tidak memiliki nilai etika bersosial.
Perempuan divisualisasikan ke dalam bentuk fisik yang sarat dengan tubuhnya;
seksi dan berpakaian yang sangat minim.
Oleh
karena itu, media massa merupakan sarana pertunjukan yang memiliki panggung
yang luas, ekspresi bebas, bahkan sampai pada eksploitasi hal-hal yang negatif.
Serbuan menu media massa ini dapat menganggu eksistensi kehidupan manusia, baik
eksistensi individu maupun sosial. Dunia media. Sehingga Islam harus menyikapi
permasalah yang rendahanya moral atau lemahnya iman manusia. Sehingga bagaimana
pandangan Islam terhadap perempuan zaman modern ini, apakah lemahnya iman
sesorang menjadi faktor utama.
B. Rumusan Masalah
1.
Bagaimana
pengertian perempuan dalam Al-Qur’an?
2.
Apa
pengertian media massa?
3.
Bagaiamana
komoditas dan eksploitasi perempuan dalam media massa?
4.
Bagaimana
kebijakan negara untuk perempuan?
5.
Bagaimana
moralitas dan keimanan manusia?
C. Tujuan Penulisan
1. Untuk mengetahui pengertian perempuan dalam
Al-Qur’an.
2. Untuk mengetahui Bagaimana pengertian media
massa.
3. Untuk mengetahui komoditas dan eksploitasi
perempuan di media massa.
4. Untuk mengetahui kebijakan negara pada
perempuan.
5. Untuk mengetahui moralitas dan keimanan
manusia.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Perempuan Dalam Perspektif Al-Qur’an
Perempuan
berasal dari kata per-empu-an yang artinya “ahli/mampu”, jadi
perempuan merupakan seorang yang mampu melakukan sesuatu. Wanita berasal kata
bahasa Jawa “wani ditata” yang artinya “orang yang bisa diatur”.
Selain itu, dalam bahasa sanskerta kata wanita berasal dari kata “wan”
dan “ita” yang berarti “ yang dinafsu”.[1]
Pemikiran
Islam yang terdapat di Asia Tenggara secara lulus tetap di warnai oleh
interpretasi yang berpihak kepada laki-laki dengan menemukan pembenaran dari hal yang di sebut sebagai ciptaan Tuhan
yang sempurna. Hal itu di bungkus dengan ungkapan agama sebagaimana yang digariskan
kitab suci. Ayat 34 Surah an-Nisa biasanya dikutip dalam rangka menunjukan
supremasi laki-laki atas perempuan:
“Kaum laki-laki
itu adalah pemimpin bagi kaum wanita, oleh karena Allah telah melebihkan
sebagian mereka (laki-laki) atas sebagian yang lain (wanita), dan karena mereka
(laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari harta mereka.” [2](QS. An-Nisa:34)
Ayat-ayat
yang berhubungan dengan waris (QS 2: 7,4:10-12), dan wanita sebagai saksi (QS
2: 282) bersandar lebih jauh kepada kepercayaan akan semangat ayat ini, bahwa al-Qur,an
tidak menempatkan perempuan setara dengan laki-laki. Dengan menyatakannya
sebagai wahyu Tuhan, kesimpulan itu menjadi kebenaran yang diwahyukan. Dalam
perspektif keimanan seseorang, hal itu tidak bisa salah. Kekuasaannya adalah
hal yang pasti, memperdebatkan hal ini berarti mengolok-ngolok keimanan itu
sendiri. Oleh karenannya, berbicara dalam terang iman semacam ini, tidak ada
pintu lagi untuk menolak apapun yang ada dalam Al-Qur’an sebagai sesuatu yang
tidak datang dari Tuhan.
Meskipun
demikian, Al-Qur’an sesungguhnya menyinggung perempuan sebagai mitra laki-laki,
sebagai orang yang sama-sama bertanggung jawab secara setara atas perbuatan di
depan Tuhan, baik secara spritual maupun sosial. Sebagaimana Firman Allah Swt :
“Hai
manusia, Sesungguhnya Kami menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang
perempuan dan menjadikan kamu berbangsa - bangsa dan bersuku-suku supaya kamu
saling kenal-mengenal. Sesungguhnya orang yang paling mulia diantara kamu
disisi Allah ialah orang yang paling taqwa diantara kamu. Sesungguhnya Allah
Maha mengetahui lagi Maha Mengenal.”(QS.
Al-Hujurat:13)
Kita
bisa melihat, di hadapan Tuhan, perempuan di pandang setara dengan laki-laki.
Persoalannya, seperti yang di ungkapkan oleh Leila Ahmad dalam artikelnya “Women
and the Advent of Islam”, adalah “untuk memperpadukan pernyataan Al-Qur’an
tentang hubungan perempuan /laki-laki dengan penekanan yang konsisten pada
pentingnya keadilan dan persamaan bagi seluruh umat manusia.
Al-Qur’an
sebagai didekati sebagai kitab sumber filsafat keadilan dan hukum Islam, yakni
keadilan substansi dan formal. Singkat-nya, kandungannya yang pertama adalah
menginformasikan filsafat ideologi dan yang kedua adalah manisfestasi dari
upaya-upaya untuk mengaktualisasikan yang pertama itu.
Dalam
konteks kemodernan, ada ketidakadilan yang mencolok yang ditujukan kepada
perempuan oleh beberapa rumusan legal al-Qur’an. Perlakuan terhadap perempuan
yang tidak setara ditimbulkan dari ayat-ayat yang sangat eksplisit yang berarti
bahwa perempuan diperlakukan tidak adil karena jenis kelaminnya. Akan tetapi,
sebagaimana di singgung di atas, perempuan itu setara dengan laki-laki di
hadapan Tuhan karena mereka itu setara dari segi keimanan. Oleh karean itu teks
menekankan pentingnya intelektual sebagai suatu unsur iman, ipso facto
perempuan secara intelektual diberi sama dengan laki-laki. Dengan demikian
perempuan tadi secara intelektual dan spiritual itu sama dengan laki-laki.
Memandang
ayat-ayat Al-Qur’an dalam konteks yang demikian. Seseorang akan mendapat bahwa
ayat-ayat itu bisa dibedakan menjadi dua: yang universal-penerapannya yang
umum, abadi dari segi kualitas dan ayat-ayat yang spesifik bergantung pada
konteks sejarah pewahyuaannya, lebih sedikit jumlahnya, lebih detail
formulasinya. Ayat-ayat yang termasuk dalam kelompok pertama, perempuan harus
dipandang setara dengan laki-laki, dan yang kedua, perempuan itu tanggungan
laki-laki.[3]
B. Pengertian Media Massa
Media
adalah perusahaan. Dalam kondisi sekarang, media tidak lagi dipandang sebagai
lembaga yang berdiri atas kebutuhan informasi khalayak, sebaliknya, media
adalah mesin produksi yang ditujukan untuk peraihan kepentingan ekonomi dan
politik, sehingga para awak media pun sibuk “menyutradarai”
konstruksi-konstruksi realitas yang akan disajikan layar kaca.
Pentingnya
media bagi kehidupan yang singkat ini bukan hanya karena manusia membutuhkan
pasokan pengetahuan dan wawasan. Belakangan, media juga menyediakan
“ketergantungan” lain, yang sebagai tempat manusia untuk terus berhubungan
dengan manusia lain. Hubungan komunikasi linear dari komunikator dan komunikan
dilengkapi bentuk lain, yang memungkinkan terjadinya interaksi. Semangat
berinteraksi dengan sumber-sumber bergeser menjadi interaksi yang lebih
memungkinkan, yakni antar manusia di berbagai belahan dunia. Tren itu membentuk
interaksi yang lebih “mesra” dan tidak lagi formal. Misal, dengan sekedar
mengungkap perasaan atau kegiatan yang dilakukan hingga menyapa dan
mengomentari status di tuliskan di media online.
Dalam
realitas sosial yang berkembang pesat seperti itu memungkinkan media memiliki
peran paling besar. Media bukan hanya saluran yang menyebarkan informasi ke
seluruh bagian Bumi, tetapi juga merupakan perantara untuk menyusun agenda dan
memberitahukan hal-hal penting bagi manusia, sehingga selanjutnya menjadi bahan
interaksi di saluran komunikasi lain.[4]
Ketika
kekhawatiran-kekhawatiran atas pengabaian nilai-nilai luhur media itu
bermunculan, bagi penulis, menjadi perlu melihat kembali metafora-metafora
media. Pakar politik dan penggagas Formula Lasswell, Harold D. Lasswell,
merumuskan sejumlah metafora yang merupakan identifikasi fungsi-fungsi utama
media komunikasi, yakni pengawasan (surveillance), memberikan informasi
tentang lingkungan, memberikan pilihan untuk memecahkan masalah atau hubungan (correlation),
serta sosialisasi dan pendidikan yang dikenal tranmisi (tranmission).
Fungsi pengawasan menjadi pembuktian bahwa media
mesti memiliki peran sentral dalam perubahan kebijakan atau kontrol terhadap
pemerintah dan perilaku masyarakat. Media sebagai kekuatan keempat bukanlah
organisasi ecek-ecek yang sekedar ada dan meramaikan khazanah perekonomian.
Media merupakan penyeimbangan atas penyeleggaraan berbagai kegiatan yang
dikelola negara dan partisipasi masyarakat di dalamnya. Metafora ini
menempatkan media dalam posisi yang senantiasa independen, netral, dan
objektif, agar wibawanya sebagai lembaga pengkritisi berjalan dengan baik dan
selalu diperhitungkan.[5]
C. Komoditas dan Eksploitasi Perempuan di Media Massa
1. Komoditas Perempuan
Fenomena
Inul hanyalah salah satu di antara sejuta kiat media untuk berlomba-lomba mendongkrak tiras,
iklan, rating, dan presentase kepermisaan/ pembacanya. Inul mania hanyalah satu
diantara fenomena puluhan pemanfaatan perempuan untuk kepentingan komersil.[6] Inul
hanyalah salah satu contoh bagaimana media memandang objeknya. Tentu saja hal
ini berkaitan dengan banyak kepentingan yang bertarung dalam sebuah industri
media massa. Dalam dekade terakhir ini, media massa cendrung mulai
meintegrasikan jaringan produksi dan distribusi produk-produk budaya dengan
selera pasar (market). Keinginan publik (baca:pasar) menjadi barometer untuk
mengkreasikan sebuah produk broadcast. Boleh di sebut, selain tanyangan
Inul, masih ada tanyangan seperti cerita legenda, cerita misteri, film-film
India, serta musik dangdut, sebagai progam-progam yang di luncurkan untuk
mengeruk keuntungan.
Media masa
Indonesia telah terikut arus pada peluang komersialisasi secara besar-besaran.
Media bahkan telah dengan sengaja (by design) mengemas Inul (sebagai produk media) untuk tampil seronok
mungkin. Bahkan media memilki kecendrungan menampilkan perempuan untuk
komersialisasi dan komoditas pesona seksual. Kemasan program-program tanyangan
Inul terkesan disusun sebagai fantasi pesona seksual.
Mengapa
harus perempuan sebagai objek media? Tentu bukan sebuah jawaban mudah. Sebagai
sebuah industri bisnis, media secara tanpa disadari telah mengsubordinasikan
kepentingan publik di bawah kepentingan komersial. Dalam kacamata media,
perempuan adalah objek utama, makhluk penggoda yang membuat laki-laki
memperkosa dan berbuat jahat, menjadi “milik” (kekayaan) laki-laki sehingga
harus menurut apa kata laki-laki apa pun hubungan kekerabatannya; tempat
laki-laki berfantasi. Tubuh perempuan mempunyai jutaan karakter yang
dikomoditaskan: kecantikan, kemolekan tubuh, “goyang panggul”, dan seks.
Karakter yang telah diperalat untuk kepentingan komersial.
Sinetron-sinetron
Indonesia menjadi cermin bagaimana media massa menguras kesedihan dan keterpurukan perempuan sebagai sebuah
komoditas berselera khalayak. Dalam sinetron Indonesia, perempuan dikasting
sebagai makhluk lemah, otak dari konspirasi, penyebab menderitanya wanita lain,
menjadi setan perempuan, bingung, tak punya kekuatan, objek ketertindasan
laki-laki, cengeng, cerewet, judes, kurang akal, dan suka buka-bukaan.[7]
Kesan
itu semakin di perparah dengan progam-progam telivisi yang berlabel “Perempuan”
dan “Wanita” yang lebih suka bicara soal hebohnya perempuan di ranah domestik
dari pada mencoba menganggkat permasalahan ke ranah publik, yang muncul justru
masalah perempuan sebagai objek pornografi, sensualitas, dan seksi.
Ketika
menjadi komoditas berita, perempuan pun terjebak pada jeratan kasus-kasus yang
lebih privat seperti perceraian ataupun gosip. Ketika masuk dalam skala publik,
kasus yang di angkat pun akhirnya tetap berorientasi bahwa perempuan sebagai
objek dengan tingkat kasus yang berbeda. Bahkan kadang kala tidak cukup dalam
skala kasus individu, namun sudah terintegrasi dalam peristiwa sosial politik
skala besar, seperti konflik bersenjata atau kerusuhan sosial.
Jarang
sekali ditampilkan kekuatan perempuan sebagai dirinya dalam ruang-ruang publik.
Keterlibatan perempuan dalam partai politik dan dalam ekonomi berskala nasional
dan internasional pun bisa dihitung dengan jari. Padahal media massa punya
andil besar dalam mensosialisasikan hak dan kepentingan perempuan.
Potret
perempuan dalam media akhirnya selalu tipikal. Sehari-hari berkutat di wilayah
domestik, mengurus rumah, persolek dan bercitra konsumtif (pembelanja), tidak
memilki kekuatan untuk memutuskan, selalu bergantung pada laki-laki fasif,
objek seksual, dan menjadi setan yang ditakuti. Kalaupun muncul keterlibatan
perempuan dalam bidang ekonomi, itu lebih pada kesuksesan bisnis domestik
seperti katering, jahit-menjahit, dan sebagainya. Dalam bidang politik, hal
tersebut tergambarkan lebih pada pemenuhan kuota perempuan-bukan pada kekuatan
dalam memperjuangkan hak-haknya.
Pencitraan
di atas menunujukan betapa kaum perempuan mengalami berbagai ketertindasan
secara sistematis yang dilakukan lingkungan sosialnya. Dan media massa
merupakan penyumbang besar ketertindasan perempuan. Perempuan terealineasi dari
tubuhnya sendiri, dari jati dirinya, dari orang lain, bahkan dari dunianya
sendiri.[8]
2. Eksploitasi Perempuan
Eksploitasi (exploitation)
adalah politik pemanfaatan yang secara sewenang-wenang terlalu berlebihan
terhadap sesuatu subyek eksploitasi hanya untuk kepentingan ekonomi semata-mata tanpa mempertimbangan rasa kepatutan, keadilan serta kompensasi kesejahteraan. Eksploitasi perempuan merupakan
fenomena yang fundamental yang tentu menarik untuk dicermati dan dikaji dalam
perspektif ilmu sosial, khususnya dalam ranah ilmu hukum dengan latar belakang
bicara mengenai issue-issue gender.
Persoalannya adalah sampai saat
ini eksploitasi perempuan tersebut ketika dihubungkan dalam konteks hukum,
fakta yang terjadi di masyarakat adalah masih seringnya terdapat atau dijumpai
tentunya dalam berbagai bentuk dalam kerangka kriminologis. Hal yang sensitif
dalam persoalan eksploitasi perempuan ini adalah ketika di kontruksikan dengan
media massa tentunya baik dalam hal tayangan (content) atau sifatnya
dalam bentuk berita (news).
Seiring berjalannya waktu
realitas yang kita lihat adalah ketika mulai banyak segelintir pihak yang
mempertanyakan dan menggugat peranan media massa dalam penyebaran berbagai informasi
dan hal-hal negatif. Banyak kalangan yang menuding bahwa media massa, entah
disadari atau tidak, punya peranan penting dalam proses kemerosotan moral
bangsa ini. Tudingan itu bertolak dari kenyataan bahwa saat ini terutama karena
adanya “eforia media” sebagai jargon “kebebasan pers” yang efek sampingnya
adalah buah dari proses reformasi.
Banyak sekali praktek media masa
yang terang-terangan menampilkan aspek yang selama ini dianggap “tabu“ untuk
ditampilkan sebagai jualan utamanya dan karenanya dianggap lagi tidak
memperdulikan tatanan norma-norma yang berlaku di tengah-tengah masyarakat
Indonesia.
Hidayat
dan Sandjaja,
dalam “media and the pandora’sbot of reformasi” mengungkapkan bagaimana
euforia reformasi kemudian ikut berperan dalam menjadikan media massa sebagai
kotak Pandora yang “melepaskan” berbagai macam hal buruk, seperti konflik dan
kekerasan sebagai komoditas. Selain aspek politik dan liputan-liputan berbau
mistik yang tadinya “tabu” untuk dibicarakan terbuka apalagi dijadikan untuk liputan
media namun sekarang wujudnya semakin bergeser menjadi jualan yang laris adalah
yang berkaitan dengan seksualitas dan seks, tentu obyeknya langsung atau tidak
langsung adalah perempuan, dalam hal ini adalah pornografi. Singkatnya,
seksualitas dan juga sensualitas dalam berbagai bentuk menjadi semacam “hot
sale” yang hampir selalu ada dalam praktek media massa dengan jargon
“perempuan” sebagai komoditas, misalnya saja iklan sebagai bentuk salah satu
jenis eksploitasi perempuan dalam tayangan media televisi.
Perkembangan yuridisnya sekarang
memang muncul berbagai regulasi mengenai persoalan ini Undang-Undang pornografi,
Undang-Undang informasi dan transaksi elektronik atau UU No.
11 tahun 2008 akan tertutup sampai saat ini masalah eksploitasi perempuan di
media massa tersebut tetaplah menjadi “komoditas” media dan publik. Tanpa
disadari bahwa membuat hal tersebut sebagai sesuatu yang menyimpang, baik dari
segi etika dan aturan tentunya.
a. Perempuan
Sebagai Obyek Media Massa
Wanita
atau perempuan secara filsafat adalah makhluk humanis, namun tidak berarti ia
weakness atau lemah untuk melakukan sesuatu sulit, dalam berbagai berbagai
profesi saja perempuan sebagai yang nomor satu terlepas dari apapun yang pro
atau pun kontra terhadap kesetaraan perempuan atau gender, perempuan dalam
status sosial yang diatas tentu menjadi kuat dan profesional dalam melaksanakan
aktifitas. Persoalannya disini adalah ketika dilihat dari sisi keadilan
masyarakat tentu berbeda ketika kita melihat perempuan dalam tatanan status sosial
yang lain. Dalam hal ini yang muncul adalah perempuan menjadi sosok yang kadang
termarginalkan oleh hak-hak dan perlindungan atasnya.
Perempuan
sebagai obyek disini adalah sebagai tempelan yang berlandaskan manfaat atas
kepentingan tertentu, dalam hal ini adalah media massa baik itu cetak ataupun
elektronik. Lantas kenapa perempuan di eksploitasi sebagai obyek disini?,
tentunya alasan yang umum adalah nilai jual perempuan mahal sebab perempuan
makhluk yang menawan dalam arti fisik apapun alasannya hampir pasti orang suka
ketika melihat perempuan di televisi atau media. Ironisnya disini adalah
perempuan/ wanita cenderung mempunyai fungsi hanya sebagai keindahan dimana
keindahan biologis dimanfaatkan oleh pelaku media sebagai komoditas dan
identitas dari sebuah mutu dan kesan mewah.
Terlihat
disini bahwa perempuan cenderung sebagai obyek yang sepihak tanpa mengedepankan
nilai-nilai atau norma yang tentu sudah jelas dianut oleh bangsa kita sebagai
bangsa yang beradab.
b. Perempuan
dan Subyektifitas Media
Ketika
media massa memberitakan peristiwa pemerkosaan dan dalam berita itu disebutkan
“perempuan berkulit kuning langsat dan bertubuh sintal”, maka penulisan
peristiwa pemerkosaan itu telah menjadikan perempuan sebagai korban, korban
untuk kedua kalinya (revictimized), pertama dia menjadi korban kekerasan fisik
(pemerkosaan), kedua, dia menjadi korban penulisan, seolah-olah karena kulitnya
yang kuning dan tubuhnya yang sintal itu yang menjadi penyebab kekerasan atas
diri perempuan itu.Terlepas dari hal diatas walaupun beberapa media telah
mencoba menampilkan liputan dengan menghormati perempuan (korban), misalnya
dengan menyingkirkan identitas dan dengan menjelaskan kejadian secara ringkas
dan deskriptif saja, tetapi masih saja terdapat media yang tetap mengedepankan
pemberitaan terhadap perempuan secara “vulgar” tanpa mengedepankan prinsip check and balance dalam penyiaran atau
peliputan.
Sebagaimana
telah diuraikan dalam poin-poin diatas, atas persoalan perempuan dan media dapatlah
dilihat bahwa parameter keterkaitan media dan perempuan adalah melalui
nilai yakni obyek dan subyeknya. Tentu masih ada lagi korelasi lain terkait
dengan persoalan ini, namun kedua hal inilah yang antara lain penulis rasakan
sebagai faktor fundamental keterkaitan antara perempuan dan media massa dalam
konteks eksploitasi perempuan.
Menjadi menarik kemudian adalah ketika
persoalan ini dimunculkan sebagai bentuk apresiasi terhadap perempuan ataukah
eksploitasi? Yang pasti bahwa
wanita/ perempuan punya nilai “jual” yang sangat tinggi di dunia media baik itu
news atau sebagai ikon atas suatu televisi. Contoh ringan saja, wanita
kebanyakan mendominasi dalam presenter di media elektronik, entah itu televisi
atau radio. Sementara di media cetak menjadi redaktur/ head redaktur dan
reporter. Tetapi dalam news tentu berbeda, perempuan/ wanita cenderung menjadi
komoditas berita tanpa dipertimbangkan privasinya.[9]
3. Perempuan dalam Budaya “Dominasi Simbolis Dan
Aktual Kaum Lelaki”.
Dalam “gadis
pantai” bertolak belakang dengan kebiasaan menggambarkan wajah perempuan, Pram
melukiskan perempuan sebagai makhluk lemah dan tak berdaya. Di sana perempuan
tampak sekedar budak kaum laki-laki, suaminya yang priyayi dan sekaligus
santri. Si istri hanya diminta melahirkan anak buat kepentingan si laki-laki.
Gambaran
bahwa perempuan itu hanya berasal dari “kasta” rendahan, dan karena itu lebih
baik diperlukan sekedar hiasan-karena indah dan cantik-tampak jelas dalam
iklan-iklan suatu produk mewah harus menampilkan perempuan cantik. Kenyataannya
bahwa perempuan ditampilkan dalam iklan bisa saja dikatakan merupakan
penghargaan atas perempuan, termasuk karena diberi honor tinggi.
Akan tetapi,
ia juga potret simbolis pemerasan, dan juga pemanfaatan perempuan karena di
alam bawah sadar mereka, ada iktikad
menjual kecantikan sang bintang iklan buat menggiurkan kaum laki-laki. Memang
ini hanya kesadaran pada level ide. Pada level konkret, khususnya yang berhubungan dengan
duit dan duit itu “mahakuasa” di atas manusia modern, manusia
perkotaan kesadaran ideologis macam itu mudah ditepis kesamping.
Kaum
industrialis, bahkan para bintang iklan itu sendiri-memandang persoalaan ini
secara lugas kita melakukan transaksi bisnis dan bisnis berlangsung di atas
prinsip suka-sama suka, aku rela kamu pun rela”. Habis perkara.
Bahasa
kepentingan ekonomi politik macam ini pun ini telah menghujam jauh dan mendalam
di dalam masyarakat kita. Pelecehan, sikap meremehkan, dan hal-hal sejenis itu
otomatis tak sangat kentara. Jangan kan di dunia iklan, di dunia protitusi pun-meskipun
ia juga jelas merupakan sebuah proses lembut, halus, dan dalam yang
mencerminkan rekayasa kaum laki-laki-ideologi bisnis mudah di tonjolkan. Ia
juga di anggap tidak ada penindasan.
Film-film
komedi yang semangantnya menjual rasa humor
buat memancing tawa pun tak terlepas dari penyalah gunaan atas wanita.
Di sana biasanya wanita-wanita ayu dan montok ikut berperan. Cuma kemontokan
dan kesediaan bersikap konyol itu yang di jual. Sayang mungkin belum ada
penelitian, siapa laki-laki atau perempuan-yang gemar menonton film-film macam
itu.
Dalam
film sedikit lain dari pada iklan-perempuan memang dihargai lebih komplet,
yaitu dari segi biologis maupun psikologis. Dalam iklan cuma dihargai
kecantikannya. Dalam film, lain. Kecantikannya memang di utamakan-buktinya
bintang film yang cantik, keindo-indoan, yang lebih laris. Termasuk dalam
sinetron.
Di luar
dunia film, yaitu di dalam hidup nyata, Sri Handayani mencatat dalam perkawinan
Usia Belia. Faktor kebudayaan lebih spesifik, tradisi memang ikut memainkan
peran. Mengawinkan anak merupakan tuntutan agar anak segera “mentas” dan
setelah orang tua mereka merasa puas karena telah menunaikan tugas sosialnya
sebagaimana mestinya. Dengan begini, perkawinan lebih merupakan ritus demi
kepuasaan orang tua, dan bukan terutama buat kepentingan anaknya.[10]
Nilai-nilai
politik baru yang berkembang dalam era Reformasi di Indonesia mendapat respon
kuat masyarakat untuk berwacana dan mengekspresikan kepentingan nya. Situasi
tersebut, juga memicu keterbukaan pengarang wanita di Indonesia untuk
menyuarakan segala aspek yang pada era Orde Baru dianggap “Tabu”.
Hubungan
feminisme sangat terkait dengan praktik politik, berbagai fakta tentang praktik
politik sangat terkait dengan motivasi feminis.[11]Perjuangan
kaum feminisme untuk memperdayakan kaum perempuan di dalam masyarakat
berhadapan dengan jalan berliku-liku, dan disana-sini tiba-tiba boleh jadi
buntu. Orang yang percaya pada hukum mungkin berharap lewat jalan hukum itu
perjuangan mereka menemukan jalan lapang dan terbuka lebar.
Kepercayaan
ini ada benarnya sebab hukum bisa di anggap mekanisme terbaik buat mengatur
masyarakat agar kehidupan berjalan secara adil dan manusiawi. Kehidupan mungkin
bisa di anggap adil dan manusiawi bila,
antara lain, perempuan tak ditempatkan dalam posisi marginal –dalam
hampir semua segi kehidupan sebagaimana terjadi dalam kehidupan masyarakat kita
dewasa ini.
Akan
tetapi, bagaimana mungkin kita berharap kepada hukum, bila hukum itu sendiri
merupakan produk masyarakat yang pada dasarnya sudah tak adil terhadap
perempuan. Dalam situasi seperti itu hukum mungkin sudah otomatis cacat sejak
dalam kandungan, kecuali bila dalam penyusunan suatu pasal dalam Undang-Undang
terlibat pula kekuatan sosial politik dan kebudayaan dalam masyarakat, yang pro
terhadap perjuangan memperdayakan perempuan.
Perjuangan
sosial budaya di dalam hukum macam ini, sepertinya halnya perjuangan dalam
bidang politik, mungkin merupakan sebuah usaha yang bersifat mencoba-coba.
Dalam usaha itu tak mustahil kita berhadapan dengan kemungkinan gagal. Dan kemungkinan
itu sebabnya-atau salah satu sebabnya-mungkin karena hukum yang mengatur
keadilan itu sendiri tidak adil.
Dalam dongeng,
dalam film, dalam novel yang semuanya cermin dunia simbolis-para “pujangga”
kita diminta melukiskan realitas tidak Cuma sebagaimana adanya, sesuai tradisi
ini dan itu berlaku dalam suatu masyarakat, dan sudah. Mereka pun di tuntut lebih
kreatif, dan mampu menghadirikan sesuatu yang lain. Yang mungkin-seperti
disebut di atas-bisa di sebut counter-hogemony atau couter ideology.[12]
D. Kebijakan Negara Untuk Perempuan
Selain
dipengaruhi oleh kepentingan politik ekonomi negara dan nilai-nilai dominan
yang berkembang dalam masyarakat, kebijakan negara untuk perempuan juga sangat
dipengaruhi oleh sistem hukum kolonial yang menerapkan pluralisme hukum (plural
legality) dan ketidaksamaan rasial (racial inequality). Setelah
kemerdekaan, kebijakan itu masih digunakan, meski pada 1974 pemerintah
Indonesia melakukan unifikasi dalam bidang hukum keluarga dengan mengeluarkan
UU Nomor 1 Tahun 1974. Dalam UU ini, bagi mereka yang beragama Islam berlaku
hukum perkawinan Islam. Mereka tidak saja memiliki hukum sendiri (hukum Islam),
tapi juga pengadilan tersendiri, yakni pengadilan Agama. Sedangkan bagi mereka
yang beragama non-Islam, segala persoalan diselesaikan di pengadilan Negeri.[13]
1. Kondisi dan Posisi
Perempuan Indonesia
Secara umum
kondisi perempuan Indonesia mengalami perubahan sebagaimana yang tampak dalam
laporan statistik tentang peningkatan pendidikan dan partisipasi perempuan
dalam sektor publik. Namun demikian, ditengah budaya dominan Indonesia yang
bersandar pada nilai-nilai patriarkhi, perubahan kondisi ini tidak berbanding
lurus dengan perbaikan posisi perempuan di masyarakat.[14]
Di
berbagai media perempuan kerap di gambarkan sebagai sosok yang harus di rumah,
melayani suami, merawat anak, dan mengurus segala keperluan keluarga. Dalam
sinetron, film, dan iklan televisi, perempuan kerap kali di gambarkan mencucikan
baju seluruh anggota keluarga, menyipakan baju suami yang akan berangkat kerja,
bahkan melepaskan sepatu suaminya pulang, perempuan digambarkan dalam peran
domestik dan kedudukan yang tidak setara dengan laki-laki.
Konsep
tersebut sudah menjadi nilai yang mengakar dalam masyarakat. Sehingga mayoritas
masyarakat menganggap perempuan ditakdirkan berkedudukan lebih rendah dan
bertanggung jawab sepenuhnya pada peran domestik.
2.
Komitmen
Nasional
Sejarah
menunjukkan, para founding mother telah mempersatukan gerak perjuangan untuk
memperkuat[15]
kesatuan dan persatuan menuju kemerdekaan Indonesia, (Kongres Perempuan Indonesia,
1 Desember 1928). Perjuangan perempuan pada hakikatnya tidak hanya melawan dan
mengusir penjajah tetapi juga berjuang menentang tata nilai adat dan budaya
yang diskriminatif terhadap perempuan, baik dalam keluarga maupun masyarakat.
Perjuangan tersebut tetapi menjadi komitmen yang dilanjutkan dalam kontesk ini.
Dari
aspek landasan hukum, dalam pembukaan UUD 45 Tercantum bahwa pemerintah dan
negara berkewajiban melindungi segenap warga serta mengangkat kesejahteraan
umum dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Kata-kata “ segenap
warga” “Kesejahteraan Umum”, dan “Keadilan Sosial” jelas mencakup seluruh
kelompok penduduk, termasuk perempuan. Pasal 27 UU 1945, menjamin persamaan hak
dan kewajiban setiap warga negara di depan hukum dan pemerintahan. Batang tubuh
UU 1945 pada pasal 28b sampai 28i, menetapkan bahwa setiap orang mempunyai hak
untuk hidup, berkembang dan mendapatkan perlindungan tanpa diskriminasi dari
aspek apapun. Aturan-aturan dasar tersebut kemudian di jabarkan lagi pada
Undang-Undang No. 30 tahun 1999 tentang hak asasi manusia. Dalam Undang-Undang tersebut
wanita di atur dengan jelas, mulai pasal 45 sampai pada pasal 51. Bahkan pasal
46 menegaskan, sistem pemilihan umum, kepartaian, pemilihan anggota badan
legislatif, dan sistem pengangkatan di bidang eksekutif dan yudikatif, harus
menjamin keterwakilan wanita sesuai persyaratan yang di tentukan.
Jaminan
adanya keterwakilan dalam partai serta bidang eksekutif secara tegar, ada pada Undang-Undang
Partai Politik serta UndangUndang Pemilu. Di samping landasan hukum maupun
berbagai kebijakan yang ada dalam lingkup nasional. Indonesia juga terlibat
dalam forum Internasional
Dalam
forum atau pertemuan Internasional negara peserta harus menyepakati dan
melaksanakan berbagai dekralasi yang diputuskan dalam konvensi. Salah satu
kesepakatan internasional yang telah diratifikasi Indonesia adalah konvensi
pengahapusan segala bentuk diskriminasi terhadap perempuan dengan Undang-Undang
no.7 tahun 1984. Indonesia juga mesti menyelesaikan 12 area kritis yang
ditetapkan pada konferensi dunia tentang perempuan di Beijing, serta menyetujui
sasaran-sasaran global yang merupakan millennium development goals. Jadi,
jelas bahwa Indonesia mempunyai komitmen Nasional maupun internasional dalam
menyetarakan peran dan kedudukan perempuan.[16]
E. Moralitas Keimanan
Secara
subtansial perspektif Islam memiliki kelebihan atas perspektif Barat dalam
memandang keluarga, di mana keluarga dalam pandangan Islam dianggap sebagai
satu bagian penting dari kesatuan bangunan kosmik, dan pondasi awal bagi dari
bangunan Islam yang saling melengkapi dengan yang lain dalam merealisasikan
tujuan kekhalifahan.
Jika
keimanan yang menyatukan perempuan dan laki-laki sebagai suatu umat dalam
lingkup kekhalifahan, maka ikatan keluarga menggambarakan suatu kesatuan
penting yang menyatukan antara perempuan dan laki-laki dalam lingkup kelompok,
baik dalam bentuk hubungan kekerabatan atau kekeluargaan, dan bersandar pada
nilai-nilai kasih sayang, cinta, dan ketentraman.[17]
Ikatan
dalam keluarga bukan ikatan kepentingan matrerialis dan kekayaan sebagaimana
yang di anut oleh beberapa penulis, akan tetapi ikatan tanggung jawab ideologis
yang tidak dapat di ukur dengan keuntungan atau kerugian materil. Yang
diharapkan adalah ridha Allah dalam konteks keimanan, adanya sikap tolong
menolong dalam lingkup sosial, serta penjagaan tali persaudaraan yang dianggap
sebagai pagar dalam memelihara keluarga kecil. Sikap kasih sayang keluarga
inilah yang merealisasikan nilai-nilai kebersamaan dan solidaritas dan
masyarakat.
Kemudian
di mana posisi perempuan? Perempuan masuk dalam bidang “ yang khusus” dan “yang
umum” sekaligus, karena keduanya dalam perspektif Islam bagaikan roda yang
berputar secara dinamis dan saling bergantian, dan keduanya tunduk pada
aturan-aturan nilai dan moralitas. Memaafkan, menjaga penglihatan, rendah diri
dalam pakaian dan perilaku, serta menghindari larangan-larangan Tuhan, semuanya
adalah keharusan bagi kedua jenis tersebut, bahkan kepemimpinan adalah hak
keduanya dalam bidang yang umum dalam pengertian kekuasaan. Sebagai balasan
dari kepemimpinan laki-laki dalam keluarga dan kewajiban-kewajiban finansial
maka perempuan harus bertanggung jawabkan di hadapan Allah sebelum di hadapan
suami. Maka pengertian “setiap kamu adalah pemimipin” adalah pengertian yang
bersifat siklis dan bukan hirarkis. Perubahan siklus dalam keluarga tidak dapat
dipahami secara parsial melainkan secara integral.[18]
Memang
artis-artis kebanyakan mempromosikan keburukan akhlak, supaya manusia tidak ada
lagi rasa malu, hidup bebas dengan semaunya.supaya wanita-wanita mau
menghilangkan rasa malu, perilaku buruk terus-menerus digaungkan. Padahal malu
itu merupakan cabang dari iman, sebagaimana sabda Rasulullah Saw:
“Iman itu ada 70 lebih cabangnya. Yang
paling utama ialah perkataan ‘Laa ilaaha illa Allah’; yang paling rendah adalah
membuang duri dari dari jalan. Dan malu itu satu cabang dari iman.”
(HR.Bukhari dan Muslim, lafadh ini jalur Abu Hurairah).
Mengapa
malu itu bagian dari Iman? Karena keduanya menyeru kepada kebajikan dan menolak
yang munkar. Iman merupakan daya pembangkit bagi orang Mukmin untuk berbuat
ketaatan dan meninggalkan maksiat. Rasa malu selalu membimbing manusia untuk
bersyukur kepada Allah, dan mencegah dari perbuatan buruk, sebab takut akan
mendapat celaan dan cercaan. Dengan demikian ia akan mendatangkan kebaikan sebagaimana
hadist yang menyebutkan
“Dari
Nabi Muhammad Saw, “Malu itu tidak datang, kecuali dengan kebaikan.” (HR
Al-Bukhari dan Muslim).
Lawan
malu adalah kotor dan keji (atau tidak punya rasa malu), yaitu kotor dalam
perkataan, perbuatan, dan sikap. Orang Muslim tidak akan berkata kotor dan
kasar, tidak pula keras dan bengis, karena sifat demikian adalah sifat-sifat
yang ahli neraka, sedang orang Muslim itu insya Allah Ahli surga.[19]
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Perempuan
di pandang setara dengan laki-laki. Persoalannya, seperti yang di ungkapkan
oleh Leila Ahmad dalam artikelnya “Women and the Advent of Islam”,
adalah “untuk memperpadukan pernyataan Al-Qur’an tentang hubungan perempuan
/laki-laki dengan penekanan yang konsisten pada pentingnya keadilan dan
persamaan bagi seluruh umat manusia. Al-Qur’an sebagai didekati sebagai kitab
sumber filsafat keadilan dan hukum Islam, yakni keadilan substansi dan formal.
Di
berbagai media perempuan kerap di gambarkan sebagai sosok yang harus di rumah,
melayani suami, merawat anak, dan mengurus segala keperluan keluarga. Dalam
sinetron, film, dan iklan televisi, perempuan kerap kali di gambarkan
mencucikan baju seluruh anggota keluarga, menyipakan baju suami yang akan
berangkat kerja, bahkan melepaskan sepatu suaminya pulang, perempuan
digambarkan dalam peran domestik dan kedudukan yang tidak setara dengan
laki-laki.
Konsep
tersebut sudah menjadi nilai yang mengakar dalam masyarakat. Sehingga mayoritas
masyarakat menganggap perempuan ditakdirkan berkedudukan lebih rendah dan
bertanggung jawab sepenuhnya pada peran domestik.
Islam
telah menentukan kewajiban-kewajiban tersendiri bagi setiap laki-laki dan
wanita. Masing-masing dituntut untuk melaksanakannya peranannya, sehingga bangunan
masyarakat akan sempurna, baik di dalam
maupun di luar rumah.
DAFTAR
PUSTAKA
Armando,
Ade, dkk. Telaah Kritis Potret
Perempuan Di Media Massa. Jakarta: PT. Primamedia Pustaka, 2004.
Anwar, Ahyar. Geneologi Feminisme. Jakarta:
Republika. 2009..
Anshori,
Dadang S. dkk, Membincangkan Kaum Feminisme Refleksi Muslimah Atas Peran
Sosial Kaum Wanita. Bandung: Pustaka Hidayah. 1997.
Hasyim, Syafiq Menakar “harga” Perempuan
Eksplorasi lanjut Atas Hak-Hak Reproduksi Perempuan Dalam Islam, Bandung:
Mizan. 1999.
Halim,
Syaiful. Tanyangan Video Mirip Artis Pertaruhan Objektivitas & Kearifan
Media, Jakarta: Gramata Publishing. 2010.
Izzat,
Nawal Alsa’dawi & Hibah Rauf. Perempuan,
Agama dan Moralitas antara Nalar Feminis dan Islam Revivalis. Jakarta:
Erlangga. 2002.
Ramadhan, Thedie & Rudi dkk, HmI & Manajemen
Organisasi, Banjarmasin: Badan Pengelola Latihan HmI Cabang Banjarmasin,
2010.
Yasin, Hartono
Ahmad Jaiz & Mulyati M. Lifestyle Wanita Muslimah. Jakarta Timur:
Pustaka Al-Kautsar. 2011.
http://larassutedja.blogspot.com/2011/02/eksploitasi-perempuan-dalam-media-massa.html
[1]Thedie
& Rudi Ramadhan, dkk, HmI & Manajemen Organisasi, (Banjarmasin:
Badan Pengelola Latihan HmI Cabang Banjarmasin, 2010), hlm. 23.
[2]Syafiq
Hasyim, Menakar “harga” Perempuan Eksplorasi lanjut Atas Hak-Hak Reproduksi
Perempuan Dalam Islam, (Bandung: Mizan, 1999), cet ke 2, hlm. 52.
[3]Ibid,.
hlm. 53-54.
[4]Syaiful
Halim, Tanyangan Video Mirip Artis Pertaruhan Objektivitas & Kearifan Media,
(Jakarta: Gramata Publishing, 2010), hlm. 43-44.
[5]Ibid,
hlm. 46-48.
[6]Ade
Armando, dkk, Telaah Kritis Potret Perempuan Di Media Massa, (Jakarta:
PT. Primamedia Pustaka, 2004), hlm. 48.
[7]Ibid,
hlm. 51- 52.
[8]Ibid,
hlm. 53-54.
[9] Http://Larassudja. Blogspot. Co./2011/02/eksploitasi
perempuan dalam media massa. Html.
[10]Syafiq
Hasyim, Op.cit, h, 92-95.
[11]Ahyar
Anwar, Geneologi Feminisme, (Jakarta: Republika, 2009), cet ke 1, hlm.
254-255.
[12]Syafiq
Hasyim, Op.cit, hlm. 97-98.
[13]Syafiq
Hasyim, Op.cit, hlm. 70.
[14]Dadang
S. Anshori, dkk, Membincangkan Kaum Feminisme Refleksi Muslimah Atas Peran
Sosial Kuam Wanita, (Bandung: Pustaka Hidayah, 1997), cet ke1, hlm. 90.
[15]Ade
Armando, Op.cit, hlm. 60-61.
[16] Ade
Armando, dkk, Op.cit, hlm. 62-64.
[17]Nawal
AlSa’dawi & Hibah Rauf Izzat, Perempuan, Agama dan Moralitas antara
Nalar Feminis dan Islam Revivalis, ( Jakarta: Erlangga, 2002), hlm.127.
[18]Ibid,
hlm. 130.
[19]Hartono
Ahmad Jaiz & Mulyati M. Yasin, Lifestyle Wanita Muslimah, (Jakarta
Timur: Pustaka Al-Kautsar, 2011), cet ke 1, hlm. 207-208.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar