Kamis, 08 Oktober 2015

eksploitasi perempuan di media massa


BAB I
PENDAHULUAN

A.  Latar Belakang Masalah
Media massa tidak menunggu peristiwa lalu mengejar, memahami kebenarannya dan memberitakannya kepada publik. Ia mendahului semua itu. Ia menciptakan peristiwa. Menafsirkan dan mengarahkan terbentuknya kebenaran. Media massa relatif bebas dari kontrol kekuasaan pemerintah, tetapi dalam kenyataan yang sebenarnya tidak pernah bebas dari institusi yang memiliki budaya bisnis, dan industri-industri pemilik modal yang bekerja dengan imbalan profit kemudian tenggelam dalam tekanan pasar yang mendewakan rating. Itulah dunia media massa di Indonesia yang telah tereduksi ke dalam kepentingan pasar.
Kepentingan bisnis tersebut memungkinkan perempuan dimanfaatkan sebagai sarana untuk mengejar keuntungan besar dalam meraih pangsa pasar, yang sarat dengan persaingan ketat, sebagaimana dalam permainan dadu industri. Perempuan ditampilkan secara tidak bermoral, tidak memiliki nilai etika bersosial. Perempuan divisualisasikan ke dalam bentuk fisik yang sarat dengan tubuhnya; seksi dan berpakaian yang sangat minim.
Oleh karena itu, media massa merupakan sarana pertunjukan yang memiliki panggung yang luas, ekspresi bebas, bahkan sampai pada eksploitasi hal-hal yang negatif. Serbuan menu media massa ini dapat menganggu eksistensi kehidupan manusia, baik eksistensi individu maupun sosial. Dunia media. Sehingga Islam harus menyikapi permasalah yang rendahanya moral atau lemahnya iman manusia. Sehingga bagaimana pandangan Islam terhadap perempuan zaman modern ini, apakah lemahnya iman sesorang menjadi faktor utama.
B.  Rumusan Masalah
1.    Bagaimana pengertian perempuan dalam Al-Qur’an?
2.    Apa pengertian media massa?
3.    Bagaiamana komoditas dan eksploitasi perempuan dalam media massa?
4.    Bagaimana kebijakan negara untuk perempuan?
5.    Bagaimana moralitas dan keimanan manusia?
C.  Tujuan Penulisan
1.    Untuk mengetahui pengertian perempuan dalam Al-Qur’an.
2.    Untuk mengetahui Bagaimana pengertian media massa.
3.    Untuk mengetahui komoditas dan eksploitasi perempuan di media massa.
4.    Untuk mengetahui kebijakan negara pada perempuan.
5.    Untuk mengetahui moralitas dan keimanan manusia.

BAB II
PEMBAHASAN
           
A.  Perempuan Dalam Perspektif Al-Qur’an
Perempuan berasal dari kata per-empu-an yang artinya “ahli/mampu”, jadi perempuan merupakan seorang yang mampu melakukan sesuatu. Wanita berasal kata bahasa Jawa “wani ditata” yang artinya “orang yang bisa diatur”. Selain itu, dalam bahasa sanskerta kata wanita berasal dari kata “wan” dan “ita” yang berarti “ yang dinafsu”.[1]
Pemikiran Islam yang terdapat di Asia Tenggara secara lulus tetap di warnai oleh interpretasi yang berpihak kepada laki-laki dengan menemukan pembenaran  dari hal yang di sebut sebagai ciptaan Tuhan yang sempurna. Hal itu di bungkus dengan ungkapan agama sebagaimana yang digariskan kitab suci. Ayat 34 Surah an-Nisa biasanya dikutip dalam rangka menunjukan supremasi laki-laki atas perempuan:
“Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita, oleh karena Allah telah melebihkan sebagian mereka (laki-laki) atas sebagian yang lain (wanita), dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari harta mereka.” [2](QS. An-Nisa:34)
Ayat-ayat yang berhubungan dengan waris (QS 2: 7,4:10-12), dan wanita sebagai saksi (QS 2: 282) bersandar lebih jauh kepada kepercayaan akan semangat ayat ini, bahwa al-Qur,an tidak menempatkan perempuan setara dengan laki-laki. Dengan menyatakannya sebagai wahyu Tuhan, kesimpulan itu menjadi kebenaran yang diwahyukan. Dalam perspektif keimanan seseorang, hal itu tidak bisa salah. Kekuasaannya adalah hal yang pasti, memperdebatkan hal ini berarti mengolok-ngolok keimanan itu sendiri. Oleh karenannya, berbicara dalam terang iman semacam ini, tidak ada pintu lagi untuk menolak apapun yang ada dalam Al-Qur’an sebagai sesuatu yang tidak datang dari Tuhan.
Meskipun demikian, Al-Qur’an sesungguhnya menyinggung perempuan sebagai mitra laki-laki, sebagai orang yang sama-sama bertanggung jawab secara setara atas perbuatan di depan Tuhan, baik secara spritual maupun sosial. Sebagaimana Firman Allah Swt :
“Hai manusia, Sesungguhnya Kami menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan dan menjadikan kamu berbangsa - bangsa dan bersuku-suku supaya kamu saling kenal-mengenal. Sesungguhnya orang yang paling mulia diantara kamu disisi Allah ialah orang yang paling taqwa diantara kamu. Sesungguhnya Allah Maha mengetahui lagi Maha Mengenal.”(QS. Al-Hujurat:13)
Kita bisa melihat, di hadapan Tuhan, perempuan di pandang setara dengan laki-laki. Persoalannya, seperti yang di ungkapkan oleh Leila Ahmad dalam artikelnya “Women and the Advent of Islam”, adalah “untuk memperpadukan pernyataan Al-Qur’an tentang hubungan perempuan /laki-laki dengan penekanan yang konsisten pada pentingnya keadilan dan persamaan bagi seluruh umat manusia.
Al-Qur’an sebagai didekati sebagai kitab sumber filsafat keadilan dan hukum Islam, yakni keadilan substansi dan formal. Singkat-nya, kandungannya yang pertama adalah menginformasikan filsafat ideologi dan yang kedua adalah manisfestasi dari upaya-upaya untuk mengaktualisasikan yang pertama itu.
Dalam konteks kemodernan, ada ketidakadilan yang mencolok yang ditujukan kepada perempuan oleh beberapa rumusan legal al-Qur’an. Perlakuan terhadap perempuan yang tidak setara ditimbulkan dari ayat-ayat yang sangat eksplisit yang berarti bahwa perempuan diperlakukan tidak adil karena jenis kelaminnya. Akan tetapi, sebagaimana di singgung di atas, perempuan itu setara dengan laki-laki di hadapan Tuhan karena mereka itu setara dari segi keimanan. Oleh karean itu teks menekankan pentingnya intelektual sebagai suatu unsur iman, ipso facto perempuan secara intelektual diberi sama dengan laki-laki. Dengan demikian perempuan tadi secara intelektual dan spiritual itu sama dengan laki-laki.
Memandang ayat-ayat Al-Qur’an dalam konteks yang demikian. Seseorang akan mendapat bahwa ayat-ayat itu bisa dibedakan menjadi dua: yang universal-penerapannya yang umum, abadi dari segi kualitas dan ayat-ayat yang spesifik bergantung pada konteks sejarah pewahyuaannya, lebih sedikit jumlahnya, lebih detail formulasinya. Ayat-ayat yang termasuk dalam kelompok pertama, perempuan harus dipandang setara dengan laki-laki, dan yang kedua, perempuan itu tanggungan laki-laki.[3]
B.  Pengertian Media Massa
Media adalah perusahaan. Dalam kondisi sekarang, media tidak lagi dipandang sebagai lembaga yang berdiri atas kebutuhan informasi khalayak, sebaliknya, media adalah mesin produksi yang ditujukan untuk peraihan kepentingan ekonomi dan politik, sehingga para awak media pun sibuk “menyutradarai” konstruksi-konstruksi realitas yang akan disajikan layar kaca.
Pentingnya media bagi kehidupan yang singkat ini bukan hanya karena manusia membutuhkan pasokan pengetahuan dan wawasan. Belakangan, media juga menyediakan “ketergantungan” lain, yang sebagai tempat manusia untuk terus berhubungan dengan manusia lain. Hubungan komunikasi linear dari komunikator dan komunikan dilengkapi bentuk lain, yang memungkinkan terjadinya interaksi. Semangat berinteraksi dengan sumber-sumber bergeser menjadi interaksi yang lebih memungkinkan, yakni antar manusia di berbagai belahan dunia. Tren itu membentuk interaksi yang lebih “mesra” dan tidak lagi formal. Misal, dengan sekedar mengungkap perasaan atau kegiatan yang dilakukan hingga menyapa dan mengomentari status di tuliskan di media online.
Dalam realitas sosial yang berkembang pesat seperti itu memungkinkan media memiliki peran paling besar. Media bukan hanya saluran yang menyebarkan informasi ke seluruh bagian Bumi, tetapi juga merupakan perantara untuk menyusun agenda dan memberitahukan hal-hal penting bagi manusia, sehingga selanjutnya menjadi bahan interaksi di saluran komunikasi lain.[4]
Ketika kekhawatiran-kekhawatiran atas pengabaian nilai-nilai luhur media itu bermunculan, bagi penulis, menjadi perlu melihat kembali metafora-metafora media. Pakar politik dan penggagas Formula Lasswell, Harold D. Lasswell, merumuskan sejumlah metafora yang merupakan identifikasi fungsi-fungsi utama media komunikasi, yakni pengawasan (surveillance), memberikan informasi tentang lingkungan, memberikan pilihan untuk memecahkan masalah atau hubungan (correlation), serta sosialisasi dan pendidikan yang dikenal tranmisi (tranmission).
Fungsi  pengawasan menjadi pembuktian bahwa media mesti memiliki peran sentral dalam perubahan kebijakan atau kontrol terhadap pemerintah dan perilaku masyarakat. Media sebagai kekuatan keempat bukanlah organisasi ecek-ecek yang sekedar ada dan meramaikan khazanah perekonomian. Media merupakan penyeimbangan atas penyeleggaraan berbagai kegiatan yang dikelola negara dan partisipasi masyarakat di dalamnya. Metafora ini menempatkan media dalam posisi yang senantiasa independen, netral, dan objektif, agar wibawanya sebagai lembaga pengkritisi berjalan dengan baik dan selalu diperhitungkan.[5]
C.  Komoditas  dan Eksploitasi Perempuan di Media Massa
1.    Komoditas Perempuan
Fenomena Inul hanyalah salah satu di antara sejuta kiat media  untuk berlomba-lomba mendongkrak tiras, iklan, rating, dan presentase kepermisaan/ pembacanya. Inul mania hanyalah satu diantara fenomena puluhan pemanfaatan perempuan untuk kepentingan komersil.[6] Inul hanyalah salah satu contoh bagaimana media memandang objeknya. Tentu saja hal ini berkaitan dengan banyak kepentingan yang bertarung dalam sebuah industri media massa. Dalam dekade terakhir ini, media massa cendrung mulai meintegrasikan jaringan produksi dan distribusi produk-produk budaya dengan selera pasar (market). Keinginan publik (baca:pasar) menjadi barometer untuk mengkreasikan sebuah produk broadcast. Boleh di sebut, selain tanyangan Inul, masih ada tanyangan seperti cerita legenda, cerita misteri, film-film India, serta musik dangdut, sebagai progam-progam yang di luncurkan untuk mengeruk keuntungan.
Media masa Indonesia telah terikut arus pada peluang komersialisasi secara besar-besaran. Media bahkan telah dengan sengaja (by design) mengemas Inul  (sebagai produk media) untuk tampil seronok mungkin. Bahkan media memilki kecendrungan menampilkan perempuan untuk komersialisasi dan komoditas pesona seksual. Kemasan program-program tanyangan Inul terkesan disusun sebagai fantasi pesona seksual.
Mengapa harus perempuan sebagai objek media? Tentu bukan sebuah jawaban mudah. Sebagai sebuah industri bisnis, media secara tanpa disadari telah mengsubordinasikan kepentingan publik di bawah kepentingan komersial. Dalam kacamata media, perempuan adalah objek utama, makhluk penggoda yang membuat laki-laki memperkosa dan berbuat jahat, menjadi “milik” (kekayaan) laki-laki sehingga harus menurut apa kata laki-laki apa pun hubungan kekerabatannya; tempat laki-laki berfantasi. Tubuh perempuan mempunyai jutaan karakter yang dikomoditaskan: kecantikan, kemolekan tubuh, “goyang panggul”, dan seks. Karakter yang telah diperalat untuk kepentingan komersial.
Sinetron-sinetron Indonesia menjadi cermin bagaimana media massa menguras kesedihan  dan keterpurukan perempuan sebagai sebuah komoditas berselera khalayak. Dalam sinetron Indonesia, perempuan dikasting sebagai makhluk lemah, otak dari konspirasi, penyebab menderitanya wanita lain, menjadi setan perempuan, bingung, tak punya kekuatan, objek ketertindasan laki-laki, cengeng, cerewet, judes, kurang akal, dan suka buka-bukaan.[7]
Kesan itu semakin di perparah dengan progam-progam telivisi yang berlabel “Perempuan” dan “Wanita” yang lebih suka bicara soal hebohnya perempuan di ranah domestik dari pada mencoba menganggkat permasalahan ke ranah publik, yang muncul justru masalah perempuan sebagai objek pornografi, sensualitas, dan seksi.
Ketika menjadi komoditas berita, perempuan pun terjebak pada jeratan kasus-kasus yang lebih privat seperti perceraian ataupun gosip. Ketika masuk dalam skala publik, kasus yang di angkat pun akhirnya tetap berorientasi bahwa perempuan sebagai objek dengan tingkat kasus yang berbeda. Bahkan kadang kala tidak cukup dalam skala kasus individu, namun sudah terintegrasi dalam peristiwa sosial politik skala besar, seperti konflik bersenjata atau kerusuhan sosial.
Jarang sekali ditampilkan kekuatan perempuan sebagai dirinya dalam ruang-ruang publik. Keterlibatan perempuan dalam partai politik dan dalam ekonomi berskala nasional dan internasional pun bisa dihitung dengan jari. Padahal media massa punya andil besar dalam mensosialisasikan hak dan kepentingan perempuan.
Potret perempuan dalam media akhirnya selalu tipikal. Sehari-hari berkutat di wilayah domestik, mengurus rumah, persolek dan bercitra konsumtif (pembelanja), tidak memilki kekuatan untuk memutuskan, selalu bergantung pada laki-laki fasif, objek seksual, dan menjadi setan yang ditakuti. Kalaupun muncul keterlibatan perempuan dalam bidang ekonomi, itu lebih pada kesuksesan bisnis domestik seperti katering, jahit-menjahit, dan sebagainya. Dalam bidang politik, hal tersebut tergambarkan lebih pada pemenuhan kuota perempuan-bukan pada kekuatan dalam memperjuangkan hak-haknya.
Pencitraan di atas menunujukan betapa kaum perempuan mengalami berbagai ketertindasan secara sistematis yang dilakukan lingkungan sosialnya. Dan media massa merupakan penyumbang besar ketertindasan perempuan. Perempuan terealineasi dari tubuhnya sendiri, dari jati dirinya, dari orang lain, bahkan dari dunianya sendiri.[8]
2.    Eksploitasi Perempuan
Eksploitasi (exploitation) adalah politik pemanfaatan yang secara sewenang-wenang terlalu berlebihan terhadap sesuatu subyek eksploitasi hanya untuk kepentingan ekonomi semata-mata tanpa mempertimbangan rasa kepatutan, keadilan serta kompensasi kesejahteraan. Eksploitasi perempuan merupakan fenomena yang fundamental yang tentu menarik untuk dicermati dan dikaji dalam perspektif ilmu sosial, khususnya dalam ranah ilmu hukum dengan latar belakang bicara mengenai issue-issue gender.
Persoalannya adalah sampai saat ini eksploitasi perempuan tersebut ketika dihubungkan dalam konteks hukum, fakta yang terjadi di masyarakat adalah masih seringnya terdapat atau dijumpai tentunya dalam berbagai bentuk dalam kerangka kriminologis. Hal yang sensitif dalam persoalan eksploitasi perempuan ini adalah ketika di kontruksikan dengan media massa tentunya baik dalam hal tayangan (content) atau sifatnya dalam bentuk berita (news).
Seiring berjalannya waktu realitas yang kita lihat adalah ketika mulai banyak segelintir pihak yang mempertanyakan dan menggugat peranan media massa dalam penyebaran berbagai informasi dan hal-hal negatif. Banyak kalangan yang menuding bahwa media massa, entah disadari atau tidak, punya peranan penting dalam proses kemerosotan moral bangsa ini. Tudingan itu bertolak dari kenyataan bahwa saat ini terutama karena adanya “eforia media” sebagai jargon “kebebasan pers” yang efek sampingnya adalah buah dari proses reformasi.
Banyak sekali praktek media masa yang terang-terangan menampilkan aspek yang selama ini dianggap “tabu“ untuk ditampilkan sebagai jualan utamanya dan karenanya dianggap lagi tidak memperdulikan tatanan norma-norma yang berlaku di tengah-tengah masyarakat Indonesia.
Hidayat dan Sandjaja, dalam “media and the pandora’sbot of reformasi” mengungkapkan bagaimana euforia reformasi kemudian ikut berperan dalam menjadikan media massa sebagai kotak Pandora yang “melepaskan” berbagai macam hal buruk, seperti konflik dan kekerasan sebagai komoditas. Selain aspek politik dan liputan-liputan berbau mistik yang tadinya “tabu” untuk dibicarakan terbuka apalagi dijadikan untuk liputan media namun sekarang wujudnya semakin bergeser menjadi jualan yang laris adalah yang berkaitan dengan seksualitas dan seks, tentu obyeknya langsung atau tidak langsung adalah perempuan, dalam hal ini adalah pornografi. Singkatnya, seksualitas dan juga sensualitas dalam berbagai bentuk menjadi semacam “hot sale” yang hampir selalu ada dalam praktek media massa dengan jargon “perempuan” sebagai komoditas, misalnya saja iklan sebagai bentuk salah satu jenis eksploitasi perempuan dalam tayangan media televisi.
Perkembangan yuridisnya sekarang memang muncul berbagai regulasi mengenai persoalan ini Undang-Undang pornografi, Undang-Undang informasi dan transaksi elektronik atau UU No. 11 tahun 2008 akan tertutup sampai saat ini masalah eksploitasi perempuan di media massa tersebut tetaplah menjadi “komoditas” media dan publik. Tanpa disadari bahwa membuat hal tersebut sebagai sesuatu yang menyimpang, baik dari segi etika dan aturan tentunya.
a.    Perempuan Sebagai Obyek Media Massa
Wanita atau perempuan secara filsafat adalah makhluk humanis, namun tidak berarti ia weakness atau lemah untuk melakukan sesuatu sulit, dalam berbagai berbagai profesi saja perempuan sebagai yang nomor satu terlepas dari apapun yang pro atau pun kontra terhadap kesetaraan perempuan atau gender, perempuan dalam status sosial yang diatas tentu menjadi kuat dan profesional dalam melaksanakan aktifitas. Persoalannya disini adalah ketika dilihat dari sisi keadilan masyarakat tentu berbeda ketika kita melihat perempuan dalam tatanan status sosial yang lain. Dalam hal ini yang muncul adalah perempuan menjadi sosok yang kadang termarginalkan oleh hak-hak dan perlindungan atasnya.
Perempuan sebagai obyek disini adalah sebagai tempelan yang berlandaskan manfaat atas kepentingan tertentu, dalam hal ini adalah media massa baik itu cetak ataupun elektronik. Lantas kenapa perempuan di eksploitasi sebagai obyek disini?, tentunya alasan yang umum adalah nilai jual perempuan mahal sebab perempuan makhluk yang menawan dalam arti fisik apapun alasannya hampir pasti orang suka ketika melihat perempuan di televisi atau media. Ironisnya disini adalah perempuan/ wanita cenderung mempunyai fungsi hanya sebagai keindahan dimana keindahan biologis dimanfaatkan oleh pelaku media sebagai komoditas dan identitas dari sebuah mutu dan kesan mewah.
Terlihat disini bahwa perempuan cenderung sebagai obyek yang sepihak tanpa mengedepankan nilai-nilai atau norma yang tentu sudah jelas dianut oleh bangsa kita sebagai bangsa yang beradab.
b.    Perempuan dan Subyektifitas Media
Ketika media massa memberitakan peristiwa pemerkosaan dan dalam berita itu disebutkan “perempuan berkulit kuning langsat dan bertubuh sintal”, maka penulisan peristiwa pemerkosaan itu telah menjadikan perempuan sebagai korban, korban untuk kedua kalinya (revictimized), pertama dia menjadi korban kekerasan fisik (pemerkosaan), kedua, dia menjadi korban penulisan, seolah-olah karena kulitnya yang kuning dan tubuhnya yang sintal itu yang menjadi penyebab kekerasan atas diri perempuan itu.Terlepas dari hal diatas walaupun beberapa media telah mencoba menampilkan liputan dengan menghormati perempuan (korban), misalnya dengan menyingkirkan identitas dan dengan menjelaskan kejadian secara ringkas dan deskriptif saja, tetapi masih saja terdapat media yang tetap mengedepankan pemberitaan terhadap perempuan secara “vulgar” tanpa mengedepankan prinsip check and balance dalam penyiaran atau peliputan.        
Sebagaimana telah diuraikan dalam poin-poin diatas, atas persoalan perempuan dan media dapatlah dilihat bahwa parameter keterkaitan  media dan perempuan adalah melalui nilai yakni obyek dan subyeknya. Tentu masih ada lagi korelasi lain terkait dengan persoalan ini, namun kedua hal inilah yang antara lain penulis rasakan sebagai faktor fundamental keterkaitan antara perempuan dan media massa dalam konteks eksploitasi perempuan.
Menjadi menarik kemudian adalah ketika persoalan ini dimunculkan sebagai bentuk apresiasi terhadap perempuan ataukah eksploitasi? Yang pasti bahwa wanita/ perempuan punya nilai “jual” yang sangat tinggi di dunia media baik itu news atau sebagai ikon atas suatu televisi. Contoh ringan saja, wanita kebanyakan mendominasi dalam presenter di media elektronik, entah itu televisi atau radio. Sementara di media cetak menjadi redaktur/ head redaktur dan reporter. Tetapi dalam news tentu berbeda, perempuan/ wanita cenderung menjadi komoditas berita tanpa dipertimbangkan privasinya.[9]
3.    Perempuan dalam Budaya “Dominasi Simbolis Dan Aktual Kaum Lelaki”.
Dalam “gadis pantai” bertolak belakang dengan kebiasaan menggambarkan wajah perempuan, Pram melukiskan perempuan sebagai makhluk lemah dan tak berdaya. Di sana perempuan tampak sekedar budak kaum laki-laki, suaminya yang priyayi dan sekaligus santri. Si istri hanya diminta melahirkan anak buat kepentingan si laki-laki.
Gambaran bahwa perempuan itu hanya berasal dari “kasta” rendahan, dan karena itu lebih baik diperlukan sekedar hiasan-karena indah dan cantik-tampak jelas dalam iklan-iklan suatu produk mewah harus menampilkan perempuan cantik. Kenyataannya bahwa perempuan ditampilkan dalam iklan bisa saja dikatakan merupakan penghargaan atas perempuan, termasuk karena diberi honor tinggi.
Akan tetapi, ia juga potret simbolis pemerasan, dan juga pemanfaatan perempuan karena di alam  bawah sadar mereka, ada iktikad menjual kecantikan sang bintang iklan buat menggiurkan kaum laki-laki. Memang ini hanya kesadaran pada level ide. Pada  level konkret, khususnya yang berhubungan dengan duit dan duit itu “mahakuasa” di atas manusia modern, manusia perkotaan kesadaran ideologis macam itu mudah ditepis kesamping.
Kaum industrialis, bahkan para bintang iklan itu sendiri-memandang persoalaan ini secara lugas kita melakukan transaksi bisnis dan bisnis berlangsung di atas prinsip suka-sama suka, aku rela kamu pun rela”. Habis perkara.
Bahasa kepentingan ekonomi politik macam ini pun ini telah menghujam jauh dan mendalam di dalam masyarakat kita. Pelecehan, sikap meremehkan, dan hal-hal sejenis itu otomatis tak sangat kentara. Jangan kan di dunia iklan, di dunia protitusi pun-meskipun ia juga jelas merupakan sebuah proses lembut, halus, dan dalam yang mencerminkan rekayasa kaum laki-laki-ideologi bisnis mudah di tonjolkan. Ia juga di anggap tidak ada penindasan.
Film-film komedi yang semangantnya menjual rasa humor  buat memancing tawa pun tak terlepas dari penyalah gunaan atas wanita. Di sana biasanya wanita-wanita ayu dan montok ikut berperan. Cuma kemontokan dan kesediaan bersikap konyol itu yang di jual. Sayang mungkin belum ada penelitian, siapa laki-laki atau perempuan-yang gemar menonton film-film macam itu.
Dalam film sedikit lain dari pada iklan-perempuan memang dihargai lebih komplet, yaitu dari segi biologis maupun psikologis. Dalam iklan cuma dihargai kecantikannya. Dalam film, lain. Kecantikannya memang di utamakan-buktinya bintang film yang cantik, keindo-indoan, yang lebih laris. Termasuk dalam sinetron.
Di luar dunia film, yaitu di dalam hidup nyata, Sri Handayani mencatat dalam perkawinan Usia Belia. Faktor kebudayaan lebih spesifik, tradisi memang ikut memainkan peran. Mengawinkan anak merupakan tuntutan agar anak segera “mentas” dan setelah orang tua mereka merasa puas karena telah menunaikan tugas sosialnya sebagaimana mestinya. Dengan begini, perkawinan lebih merupakan ritus demi kepuasaan orang tua, dan bukan terutama buat kepentingan anaknya.[10]
Nilai-nilai politik baru yang berkembang dalam era Reformasi di Indonesia mendapat respon kuat masyarakat untuk berwacana dan mengekspresikan kepentingan nya. Situasi tersebut, juga memicu keterbukaan pengarang wanita di Indonesia untuk menyuarakan segala aspek yang pada era Orde Baru dianggap “Tabu”.
Hubungan feminisme sangat terkait dengan praktik politik, berbagai fakta tentang praktik politik sangat terkait dengan motivasi feminis.[11]Perjuangan kaum feminisme untuk memperdayakan kaum perempuan di dalam masyarakat berhadapan dengan jalan berliku-liku, dan disana-sini tiba-tiba boleh jadi buntu. Orang yang percaya pada hukum mungkin berharap lewat jalan hukum itu perjuangan mereka menemukan jalan lapang dan terbuka lebar.
Kepercayaan ini ada benarnya sebab hukum bisa di anggap mekanisme terbaik buat mengatur masyarakat agar kehidupan berjalan secara adil dan manusiawi. Kehidupan mungkin bisa di anggap adil dan manusiawi bila,  antara lain, perempuan tak ditempatkan dalam posisi marginal –dalam hampir semua segi kehidupan sebagaimana terjadi dalam kehidupan masyarakat kita dewasa ini.
Akan tetapi, bagaimana mungkin kita berharap kepada hukum, bila hukum itu sendiri merupakan produk masyarakat yang pada dasarnya sudah tak adil terhadap perempuan. Dalam situasi seperti itu hukum mungkin sudah otomatis cacat sejak dalam kandungan, kecuali bila dalam penyusunan suatu pasal dalam Undang-Undang terlibat pula kekuatan sosial politik dan kebudayaan dalam masyarakat, yang pro terhadap perjuangan memperdayakan perempuan.
Perjuangan sosial budaya di dalam hukum macam ini, sepertinya halnya perjuangan dalam bidang politik, mungkin merupakan sebuah usaha yang bersifat mencoba-coba. Dalam usaha itu tak mustahil kita berhadapan dengan kemungkinan gagal. Dan kemungkinan itu sebabnya-atau salah satu sebabnya-mungkin karena hukum yang mengatur keadilan itu sendiri tidak adil.
Dalam dongeng, dalam film, dalam novel yang semuanya cermin dunia simbolis-para “pujangga” kita diminta melukiskan realitas tidak Cuma sebagaimana adanya, sesuai tradisi ini dan itu berlaku dalam suatu masyarakat, dan sudah. Mereka pun di tuntut lebih kreatif, dan mampu menghadirikan sesuatu yang lain. Yang mungkin-seperti disebut di atas-bisa di sebut counter-hogemony atau couter ideology.[12]
D.  Kebijakan Negara Untuk Perempuan
Selain dipengaruhi oleh kepentingan politik ekonomi negara dan nilai-nilai dominan yang berkembang dalam masyarakat, kebijakan negara untuk perempuan juga sangat dipengaruhi oleh sistem hukum kolonial yang menerapkan pluralisme hukum (plural legality) dan ketidaksamaan rasial (racial inequality). Setelah kemerdekaan, kebijakan itu masih digunakan, meski pada 1974 pemerintah Indonesia melakukan unifikasi dalam bidang hukum keluarga dengan mengeluarkan UU Nomor 1 Tahun 1974. Dalam UU ini, bagi mereka yang beragama Islam berlaku hukum perkawinan Islam. Mereka tidak saja memiliki hukum sendiri (hukum Islam), tapi juga pengadilan tersendiri, yakni pengadilan Agama. Sedangkan bagi mereka yang beragama non-Islam, segala persoalan diselesaikan di pengadilan Negeri.[13]
1.    Kondisi dan Posisi Perempuan Indonesia
Secara umum kondisi perempuan Indonesia mengalami perubahan sebagaimana yang tampak dalam laporan statistik tentang peningkatan pendidikan dan partisipasi perempuan dalam sektor publik. Namun demikian, ditengah budaya dominan Indonesia yang bersandar pada nilai-nilai patriarkhi, perubahan kondisi ini tidak berbanding lurus dengan perbaikan posisi perempuan di masyarakat.[14]
Di berbagai media perempuan kerap di gambarkan sebagai sosok yang harus di rumah, melayani suami, merawat anak, dan mengurus segala keperluan keluarga. Dalam sinetron, film, dan iklan televisi, perempuan kerap kali di gambarkan mencucikan baju seluruh anggota keluarga, menyipakan baju suami yang akan berangkat kerja, bahkan melepaskan sepatu suaminya pulang, perempuan digambarkan dalam peran domestik dan kedudukan yang tidak setara dengan laki-laki.
Konsep tersebut sudah menjadi nilai yang mengakar dalam masyarakat. Sehingga mayoritas masyarakat menganggap perempuan ditakdirkan berkedudukan lebih rendah dan bertanggung jawab sepenuhnya pada peran domestik.
2.    Komitmen Nasional
Sejarah menunjukkan, para founding mother telah mempersatukan gerak perjuangan untuk memperkuat[15] kesatuan dan persatuan menuju kemerdekaan Indonesia, (Kongres Perempuan Indonesia, 1 Desember 1928). Perjuangan perempuan pada hakikatnya tidak hanya melawan dan mengusir penjajah tetapi juga berjuang menentang tata nilai adat dan budaya yang diskriminatif terhadap perempuan, baik dalam keluarga maupun masyarakat. Perjuangan tersebut tetapi menjadi komitmen yang dilanjutkan dalam kontesk ini.
Dari aspek landasan hukum, dalam pembukaan UUD 45 Tercantum bahwa pemerintah dan negara berkewajiban melindungi segenap warga serta mengangkat kesejahteraan umum dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Kata-kata “ segenap warga” “Kesejahteraan Umum”, dan “Keadilan Sosial” jelas mencakup seluruh kelompok penduduk, termasuk perempuan. Pasal 27 UU 1945, menjamin persamaan hak dan kewajiban setiap warga negara di depan hukum dan pemerintahan. Batang tubuh UU 1945 pada pasal 28b sampai 28i, menetapkan bahwa setiap orang mempunyai hak untuk hidup, berkembang dan mendapatkan perlindungan tanpa diskriminasi dari aspek apapun. Aturan-aturan dasar tersebut kemudian di jabarkan lagi pada Undang-Undang No. 30 tahun 1999 tentang hak asasi manusia. Dalam Undang-Undang tersebut wanita di atur dengan jelas, mulai pasal 45 sampai pada pasal 51. Bahkan pasal 46 menegaskan, sistem pemilihan umum, kepartaian, pemilihan anggota badan legislatif, dan sistem pengangkatan di bidang eksekutif dan yudikatif, harus menjamin keterwakilan wanita sesuai persyaratan yang di tentukan.
Jaminan adanya keterwakilan dalam partai serta bidang eksekutif secara tegar, ada pada Undang-Undang Partai Politik serta UndangUndang Pemilu. Di samping landasan hukum maupun berbagai kebijakan yang ada dalam lingkup nasional. Indonesia juga terlibat dalam forum Internasional
Dalam forum atau pertemuan Internasional negara peserta harus menyepakati dan melaksanakan berbagai dekralasi yang diputuskan dalam konvensi. Salah satu kesepakatan internasional yang telah diratifikasi Indonesia adalah konvensi pengahapusan segala bentuk diskriminasi terhadap perempuan dengan Undang-Undang no.7 tahun 1984. Indonesia juga mesti menyelesaikan 12 area kritis yang ditetapkan pada konferensi dunia tentang perempuan di Beijing, serta menyetujui sasaran-sasaran global yang merupakan millennium development goals. Jadi, jelas bahwa Indonesia mempunyai komitmen Nasional maupun internasional dalam menyetarakan peran dan kedudukan perempuan.[16]
E.  Moralitas Keimanan
Secara subtansial perspektif Islam memiliki kelebihan atas perspektif Barat dalam memandang keluarga, di mana keluarga dalam pandangan Islam dianggap sebagai satu bagian penting dari kesatuan bangunan kosmik, dan pondasi awal bagi dari bangunan Islam yang saling melengkapi dengan yang lain dalam merealisasikan tujuan kekhalifahan.
Jika keimanan yang menyatukan perempuan dan laki-laki sebagai suatu umat dalam lingkup kekhalifahan, maka ikatan keluarga menggambarakan suatu kesatuan penting yang menyatukan antara perempuan dan laki-laki dalam lingkup kelompok, baik dalam bentuk hubungan kekerabatan atau kekeluargaan, dan bersandar pada nilai-nilai kasih sayang, cinta, dan ketentraman.[17]
Ikatan dalam keluarga bukan ikatan kepentingan matrerialis dan kekayaan sebagaimana yang di anut oleh beberapa penulis, akan tetapi ikatan tanggung jawab ideologis yang tidak dapat di ukur dengan keuntungan atau kerugian materil. Yang diharapkan adalah ridha Allah dalam konteks keimanan, adanya sikap tolong menolong dalam lingkup sosial, serta penjagaan tali persaudaraan yang dianggap sebagai pagar dalam memelihara keluarga kecil. Sikap kasih sayang keluarga inilah yang merealisasikan nilai-nilai kebersamaan dan solidaritas dan masyarakat.
Kemudian di mana posisi perempuan? Perempuan masuk dalam bidang “ yang khusus” dan “yang umum” sekaligus, karena keduanya dalam perspektif Islam bagaikan roda yang berputar secara dinamis dan saling bergantian, dan keduanya tunduk pada aturan-aturan nilai dan moralitas. Memaafkan, menjaga penglihatan, rendah diri dalam pakaian dan perilaku, serta menghindari larangan-larangan Tuhan, semuanya adalah keharusan bagi kedua jenis tersebut, bahkan kepemimpinan adalah hak keduanya dalam bidang yang umum dalam pengertian kekuasaan. Sebagai balasan dari kepemimpinan laki-laki dalam keluarga dan kewajiban-kewajiban finansial maka perempuan harus bertanggung jawabkan di hadapan Allah sebelum di hadapan suami. Maka pengertian “setiap kamu adalah pemimipin” adalah pengertian yang bersifat siklis dan bukan hirarkis. Perubahan siklus dalam keluarga tidak dapat dipahami secara parsial melainkan secara integral.[18]
Memang artis-artis kebanyakan mempromosikan keburukan akhlak, supaya manusia tidak ada lagi rasa malu, hidup bebas dengan semaunya.supaya wanita-wanita mau menghilangkan rasa malu, perilaku buruk terus-menerus digaungkan. Padahal malu itu merupakan cabang dari iman, sebagaimana sabda Rasulullah Saw:
Iman itu ada 70 lebih cabangnya. Yang paling utama ialah perkataan ‘Laa ilaaha illa Allah’; yang paling rendah adalah membuang duri dari dari jalan. Dan malu itu satu cabang dari iman.” (HR.Bukhari dan Muslim, lafadh ini jalur Abu Hurairah).
Mengapa malu itu bagian dari Iman? Karena keduanya menyeru kepada kebajikan dan menolak yang munkar. Iman merupakan daya pembangkit bagi orang Mukmin untuk berbuat ketaatan dan meninggalkan maksiat. Rasa malu selalu membimbing manusia untuk bersyukur kepada Allah, dan mencegah dari perbuatan buruk, sebab takut akan mendapat celaan dan cercaan. Dengan demikian ia akan mendatangkan kebaikan sebagaimana hadist yang menyebutkan
“Dari Nabi Muhammad Saw, “Malu itu tidak datang, kecuali dengan kebaikan.” (HR Al-Bukhari dan Muslim).
Lawan malu adalah kotor dan keji (atau tidak punya rasa malu), yaitu kotor dalam perkataan, perbuatan, dan sikap. Orang Muslim tidak akan berkata kotor dan kasar, tidak pula keras dan bengis, karena sifat demikian adalah sifat-sifat yang ahli neraka, sedang orang Muslim itu insya Allah Ahli surga.[19]
BAB III
PENUTUP
A.  Kesimpulan
Perempuan di pandang setara dengan laki-laki. Persoalannya, seperti yang di ungkapkan oleh Leila Ahmad dalam artikelnya “Women and the Advent of Islam”, adalah “untuk memperpadukan pernyataan Al-Qur’an tentang hubungan perempuan /laki-laki dengan penekanan yang konsisten pada pentingnya keadilan dan persamaan bagi seluruh umat manusia. Al-Qur’an sebagai didekati sebagai kitab sumber filsafat keadilan dan hukum Islam, yakni keadilan substansi dan formal.
Di berbagai media perempuan kerap di gambarkan sebagai sosok yang harus di rumah, melayani suami, merawat anak, dan mengurus segala keperluan keluarga. Dalam sinetron, film, dan iklan televisi, perempuan kerap kali di gambarkan mencucikan baju seluruh anggota keluarga, menyipakan baju suami yang akan berangkat kerja, bahkan melepaskan sepatu suaminya pulang, perempuan digambarkan dalam peran domestik dan kedudukan yang tidak setara dengan laki-laki.
Konsep tersebut sudah menjadi nilai yang mengakar dalam masyarakat. Sehingga mayoritas masyarakat menganggap perempuan ditakdirkan berkedudukan lebih rendah dan bertanggung jawab sepenuhnya pada peran domestik.
Islam telah menentukan kewajiban-kewajiban tersendiri bagi setiap laki-laki dan wanita. Masing-masing dituntut untuk melaksanakannya peranannya, sehingga bangunan masyarakat akan sempurna,  baik di dalam maupun di luar rumah.

DAFTAR PUSTAKA
Armando, Ade, dkk.  Telaah Kritis Potret Perempuan Di Media Massa. Jakarta: PT. Primamedia Pustaka, 2004.
Anwar, Ahyar. Geneologi Feminisme. Jakarta: Republika. 2009..
Anshori, Dadang S. dkk, Membincangkan Kaum Feminisme Refleksi Muslimah Atas Peran Sosial Kaum Wanita. Bandung: Pustaka Hidayah. 1997.
Hasyim, Syafiq Menakar “harga” Perempuan Eksplorasi lanjut Atas Hak-Hak Reproduksi Perempuan Dalam Islam, Bandung: Mizan. 1999.
Halim, Syaiful. Tanyangan Video Mirip Artis Pertaruhan Objektivitas & Kearifan Media, Jakarta: Gramata Publishing. 2010.
Izzat, Nawal Alsa’dawi & Hibah Rauf.  Perempuan, Agama dan Moralitas antara Nalar Feminis dan Islam Revivalis. Jakarta: Erlangga. 2002.
Ramadhan,  Thedie & Rudi dkk, HmI & Manajemen Organisasi, Banjarmasin: Badan Pengelola Latihan HmI Cabang Banjarmasin, 2010.
Yasin, Hartono Ahmad Jaiz & Mulyati M. Lifestyle Wanita Muslimah. Jakarta Timur: Pustaka Al-Kautsar. 2011.
http://larassutedja.blogspot.com/2011/02/eksploitasi-perempuan-dalam-media-massa.html



[1]Thedie & Rudi Ramadhan, dkk, HmI & Manajemen Organisasi, (Banjarmasin: Badan Pengelola Latihan HmI Cabang Banjarmasin, 2010), hlm. 23.
[2]Syafiq Hasyim, Menakar “harga” Perempuan Eksplorasi lanjut Atas Hak-Hak Reproduksi Perempuan Dalam Islam, (Bandung: Mizan, 1999), cet ke 2, hlm. 52.
[3]Ibid,. hlm. 53-54.
[4]Syaiful Halim, Tanyangan Video Mirip Artis Pertaruhan Objektivitas & Kearifan Media, (Jakarta: Gramata Publishing, 2010), hlm. 43-44.
[5]Ibid,  hlm. 46-48.
[6]Ade Armando, dkk, Telaah Kritis Potret Perempuan Di Media Massa, (Jakarta: PT. Primamedia Pustaka, 2004),  hlm. 48.
[7]Ibid,  hlm. 51- 52.
[8]Ibid, hlm. 53-54.
[9] Http://Larassudja. Blogspot. Co./2011/02/eksploitasi perempuan dalam media massa. Html.
[10]Syafiq Hasyim, Op.cit, h, 92-95.
[11]Ahyar Anwar, Geneologi Feminisme, (Jakarta: Republika, 2009), cet ke 1, hlm. 254-255.
[12]Syafiq Hasyim, Op.cit, hlm. 97-98.
[13]Syafiq Hasyim, Op.cit, hlm. 70.
[14]Dadang S. Anshori, dkk, Membincangkan Kaum Feminisme Refleksi Muslimah Atas Peran Sosial Kuam Wanita, (Bandung: Pustaka Hidayah, 1997), cet ke1, hlm. 90.
[15]Ade Armando, Op.cit, hlm. 60-61.
[16] Ade Armando, dkk, Op.cit, hlm. 62-64.
[17]Nawal AlSa’dawi & Hibah Rauf Izzat, Perempuan, Agama dan Moralitas antara Nalar Feminis dan Islam Revivalis, ( Jakarta: Erlangga, 2002), hlm.127.
[18]Ibid, hlm. 130.
[19]Hartono Ahmad Jaiz & Mulyati M. Yasin, Lifestyle Wanita Muslimah, (Jakarta Timur: Pustaka Al-Kautsar, 2011), cet ke 1, hlm. 207-208.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar